Formasi PPPK Kemenpora, Inilah Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Pendaftaran CASN (PNS-PPPK 2023) !

- 19 September 2023, 07:52 WIB
 Pendaftaran CPNS 2023 dibuka besok 20 September 2023, inilah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka besok 20 September 2023, inilah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) / Telegram @INFO CASN 2023/

 

 

DESKJABAR – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi akan membuka pendaftaran CASN 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serentak Rabu, 20 September 2023, di seluruh Kementerian, Lembaga, instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Meskipun pendaftaran CASN 2023 (CPNS dan PPPK) jadwalnya diundur, namun formasi di beberapa kementerian dan lembaga negara sudah dapat diketahui, salah satunya formasi yang diumumkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2023 Dibuka! Inilah Formasi PPPK Badan Pusat Statistik, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berdasarkan pengumuman Nomor : KP.01.00/9.18.24/PANSEL-CASN/IX/2023, Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2023. Kemenpora membutuhkan tenaga PPPK sebanyak 101 formasi.

Kualifikasi Pendidikan

Kemenpora membutuhkan kualifikasi pendidikan S1 sebanyak 77 formasi dan pendidikan D-III sebanyak 24 formasi. Sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Telegram @ INFO CASN 2023.

Syarat daftar PPPK Kemenpora

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2023 Dibuka! Inilah Formasi CPNS Kemendagri, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipenjara/dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak menjadi anggota, atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Tol Getaci Dibangun Sampai Ciamis, kata Menteri PUPR dan Menko Perekonomian

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x