Gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri Cair sebelum Lebaran 2024, Berapa?

- 7 Maret 2024, 06:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /HO-Kemenkeu/

DESKJABAR - Selain tunjangan hari raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri juga akan menerima gaji ke 13. Seperti juga THR, gaji ke 13 ini akan cair sebelum Lebaran 2024 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, pihaknya telah melaporkannya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai
dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani saat
ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Baca Juga: INGAT, Tarif Tol Japek dan MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024 Pukul 00.00 WIB: Ini Besarannya!

Baca Juga: MANTAP! Ciamis, Surabaya, Balikpapan, Bontang, Bitung Raih Adipura Kencana 2023, Sisihkan Ratusan Daerah Lain

Berapa?

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Lalu ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah