Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Bimbingan Teknis

- 17 Mei 2024, 17:30 WIB
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menuturkan Bimtek ini diikuti oleh sejumlah 140 orang peserta dari berbagai perusahaan
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menuturkan Bimtek ini diikuti oleh sejumlah 140 orang peserta dari berbagai perusahaan /

 

DESKJABAR - Sebagai wujud komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap ke-2 (dua), Tahun Anggaran 2024 di Bigland Sentul Hotel & Convention, Bogor, Rabu (15/5).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menuturkan Bimtek ini diikuti oleh sejumlah 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

“Dengan diselenggarakannya Bimtek ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal” ungkap Hartanto.

Baca Juga: Srikandi PLN Berperan dalam Program Perlindungan Perempuan di Proyek PLTA Upper Cisokan

Ia mengatakan, hal tersebut penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator khusunya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah di ratifikasi melalui Undang Undang No 15 tahun 2016, dimana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.

“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah