Pakaian Seragam ASN/PNS dan PPPK 2022 Berubah, Ini Penampakan dan Daftar Kisaran Harga

- 20 Juni 2022, 06:40 WIB
Inilah penampakkan baju seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inilah penampakkan baju seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). /Dok. Istimewa/

DESKJABAR - Pakaian  seragam untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dipastikan akan berubah.

Kepastian PNS dan PPPK akan memiliki seragam baru tahun ini, i tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ disebutkan tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik PNS/ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Minggu Ini? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Alam di Ciamis: Panorama Menakjubkan, Instagramable Cocok untuk Healing

Secara detail,  surat edaran itu juga merinci  tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik KORPRI yang akan dipakai  PNS anggota KORPRI di seluruh Indonesia.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut isi surat edaran selengkapnya tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022:

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  • Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  • Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Panjang Sekolah 2022: Ini Daftar untuk DKI, Banten, Jabar, DIY, Jateng, Jatim

Harga Pasaran Seragam Baru PNS

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemendagri.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x