Agenda Hari Ini, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

- 17 Juni 2022, 07:12 WIB
Agenda hari ini, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan mencairkan tunjangan intensif guru madrasah bukan PNS.
Agenda hari ini, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan mencairkan tunjangan intensif guru madrasah bukan PNS. /Kemenag/

DESKJABAR – Agenda Hari Ini, Kemenag akan mencairkan tunjangan intensif bagi guru madrasah bukan PNS, yang sudah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria selain seperti di atas, juga belum lulus sertifikasi, demikian agenda hari ini.

Pencairan yang sudah termasuk agenda hari ini adalah yang diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan hal itu dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.

Baca Juga: Berita Hari Ini, Kapal Berbendera Rusia Mengangkut Gandum Ukraina ke Suriah

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Seperti dilansir DeskJabar.com dari laman kemenag.go.id, besarannya adalah Rp 250 Ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah