DESKJABAR- Kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) Jabar kembali akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Selasa 17 Mei 2022.
Kasus korupsi Kemenag Jabar menjadi sorotan mengingat, kementerian yang mengurus soal agama malah ada korupsi.
Hal yang lebih menjadi sorotan lagi karena pelakunya hanya satu yang jadi terdakwa sementara yang menikmati tidak dijadikan terdakwa.
"Saya kuasa hukum terdakwa, ini akan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang, pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," ujar Bambang Lesmana kuasa hukum terdakwa Agus Kosasih kepada wartawan.
Bambang Lesmana membeberkan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terungkap ada beberapa pihak yang turut menerima duit panas dengan dalih cashback tersebut.
Namun dalam perkara ini, hanya kliennya yang dijadikan tersangka.
Uang ini mengalir kemana saja dan siapa saja yang gunakan. Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KKMI kabupaten kota Rp 6 miliyar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI Provinsi Rp 1 miliar.
Menurut Bambang Lesmana, Agus hanya menggunakan Rp 260 juta, itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini.