Kasus Korupsi KEMENAG JABAR Disidangkan, Guru Madrasah Jadi Terdakwanya, Ini Kronologi nya

- 9 Mei 2022, 13:00 WIB
Kasus korupsi Kemenag Jabar disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Mei 2022
Kasus korupsi Kemenag Jabar disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Mei 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR- Korupsi Kemenag Kanwil Jabar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 9 Mei 2022.

Korupsi Kemenag Jabar itu cukup fantastis kerugiannya mencapai Rp 7 miliar, kemana saja aliran dana yang begitu besar itu.

Dalam korupsi Kemenag Jabar tersebut jaksa penuntut umum membeberkan kronologi kasus korupsi di lembaga kementerian yang mengurus soal agama tersebut.

Baca Juga: KEMENAG JABAR, Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Beberkan Perannya

Jaksa Arnold Siahaan membacakan dakwaan dalam sidang perdana tersebut yang menjadi terdakwa adalah Drs. Agus Kosasih (57) sebagai guru madrasah.

Agus Kosasih didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.

Namun penasehat hukum terdakwa Bambang Lesmana menyatakan uang yang dipakai kliennya hanya Rp 260 juta, sisanya Rp7 miliar lebih diduga jadi bancakan di Kantor Kemenag Jabar.

Menurut jaksa Arnol Siahaan, Agus didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Agus saat peristiwa ini terjadi menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x