KEMENAG JABAR, Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Beberkan Perannya

- 27 Januari 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi Korupsi. Kejati Jabar sedang menyidik kasus korupsi BOS di Kemenag Jabar, satu tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Ilustrasi Korupsi. Kejati Jabar sedang menyidik kasus korupsi BOS di Kemenag Jabar, satu tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Pixabay/sajinka2

DESKJABAR- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar kini sedang dirundung kasus korupsi, beberapa mantan pejabat yang bertugas di Kemenag Jabar harus bolak balik diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dalam kasus dugaan korupsi Kemanag tersebut, Kejati Jabar sudah menetapkan satu orang tersangka korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Jabar senilai Rp 8 miliar ini.

Baru satu tersangka kasus korupsi di Kemenag Jabar tersebut yakni ketua Pokja berinisial AK. Rencananya awal bulan Februari 2022 kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Pemilik Tanggal Lahir yang Akan Menjadi Kaya di Tahun 2022, Menurut PRIMBON JAWA Hari Lahir EYANG SEMAR

"Posisinya sekarang masih pemberkasan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Di samping itu, kata Dodi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menghitung kerugian negara. Adapun sejauh ini, hitungan sementara kerugian atas perkara itu mencapai Rp 8 miliar.

"Perhitungan kerugian negara masih dilakukan," kata dia.
Sejauh ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK. Menurut Dodi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum A, Bambang Lesmana menyatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi Kemenag Jabar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x