DESKJABAR- Kementerian Agama (Kemenag) Jabar sedang dilanda badai kasus korupsi.
Kasus korupsi di Kemenag Jabar itu menjadi sorotan mengingat, kementerian yang mengurus soal agama malah ada korupsi.
Kasus Korupsi Kemenag Jabar tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 9 Mei 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi KEMENAG JABAR Disidangkan, Guru Madrasah Jadi Terdakwanya, Ini Kronologi nya
Sidang perdana itu membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pejabat Kemenag Jabar Agus Kosasih.
"Dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dari saya kuasa hukum terdakwa, ini akan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang, pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," ujar Bambang Lesmana kuasa hukum Agus saat ditemui usai sidang.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata Bambang, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terungkap ada beberapa pihak yang turut menerima duit panas dengan dalih cashback tersebut.
Namun dalam perkara ini, hanya kliennya yang dijadikan tersangka.
Uang ini mengalir kemana saja dan siapa saja yang gunakan. Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KKMI kabupaten kota Rp 6 miliyar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI Provinsi Rp 1 miliar.