DESKJABAR- Kasus korupsi Kementrian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) semakin terang, karena tinggal menetapkan tersangka.
Hal tersebut seiring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaikan status dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dari penyelidikan ke penyidikan.
Tentu saja korupsi yang dilakukan oknum pejabat tersebut menggasak uang negara miliaran rupiah tersebut akan segera ditetapkan tersangka, ditahan lalu disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat dan Doa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H/2021
Baca Juga: Inilah Sembilan Momen Paling Berkesan dan Dikenang Olimpiade Tokyo 2020
"Penyidikan sudah. Tapi belum penentuan tersangka," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.
Dijelaskan, belum ditetapkannya tersangka lantaran proses penyidikan sejauh ini masih berjalan.
Penyidik Kejati Jabar masih melakukan penghitungan kerugian negara hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Penanganan perkara tersebut pada saat ini dalam pemeriksaan saksi - saksi," kata dia.