Di Kementrian Agama (Kemenag) Jabar Ada Korupsi, Ini Fakta yang Terungkap di Pengadilan Tipikor Bandung

- 9 Mei 2022, 17:13 WIB
Korupsi Kemenag Jabar, Bambang Lesmana kuasa hukum terdakwa Agus Kosasih saat memberikan pernyataan kepada wartawai usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 9 Mei 2022
Korupsi Kemenag Jabar, Bambang Lesmana kuasa hukum terdakwa Agus Kosasih saat memberikan pernyataan kepada wartawai usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 9 Mei 2022 /yedi supriadi

Menurut Bambang Lesmana, Agus hanya menggunakan Rp 260 juta, itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini.

Baca Juga: RESMI! KEPUTUSAN KEMENAG RI, Hasil Sidang Isbat Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, Berikut Penjelasan Menag Yaqut

Tidak menutup kemungkinan (indikasi tersangka baru). Setelah analisa dari BAP, dari pemeriksaan kemarin, saya kan mendampingi dari pemeriksaan banyak loh calon-calon tersangka yang lain. Biasanya korupsi tidak dilakukan sendiri.

"Nanti dalam pembuktian kan pak Agus bercerita kemana saja uangnya, oleh siapa saja dan termasuk dari kanwil meluas melebarnya," katanya.

Bambang turut membantah kliennya itu melakukan praktik korupsi dengan mengarahkan KKMI di Kabupaten dan Kota untuk menggunakan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi demi mendapatkan cashback.

Menurut Bambang, kliennya justru melanjutkan tugas dari Ketua KKMI sebelumnya.

"Intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia. Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk itu dulu dari Kemenag Kanwil (Jabar), beliau hanya melanjutkan," kata dia.

Sebelumnya, Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Agus Kosasih didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Cek Hasil Sidang Isbat 2022, Berikut Ini Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2022 dari Kemenag

Agus didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah