Di Kementrian Agama (Kemenag) Jabar Ada Korupsi, Ini Fakta yang Terungkap di Pengadilan Tipikor Bandung

- 9 Mei 2022, 17:13 WIB
Korupsi Kemenag Jabar, Bambang Lesmana kuasa hukum terdakwa Agus Kosasih saat memberikan pernyataan kepada wartawai usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 9 Mei 2022
Korupsi Kemenag Jabar, Bambang Lesmana kuasa hukum terdakwa Agus Kosasih saat memberikan pernyataan kepada wartawai usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 9 Mei 2022 /yedi supriadi

Duit cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Agus dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Inilah Hasil Rukyat Hilal Sidang Isbat Penetapan Lebaran Idul Fitri 2022 Dari Kemenag RI

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah