Kasus Korupsi Kemenag Jabar Kembali Digelar Hari Ini, Terdakwa Merasa Dikorban, Janji Bongkar Pelaku Lainnya

- 17 Mei 2022, 08:41 WIB
Kasus Korupsi Kemenag Jabar disidangkan kembali pada Selasa 17 Mei 2022, Bambang Lesmana, pengacara terdakwa janji akan bongkar pelaku lainnya
Kasus Korupsi Kemenag Jabar disidangkan kembali pada Selasa 17 Mei 2022, Bambang Lesmana, pengacara terdakwa janji akan bongkar pelaku lainnya /Kabar Priangan/Asep MS/

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Agus dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Inilah Hasil Rukyat Hilal Sidang Isbat Penetapan Lebaran Idul Fitri 2022 Dari Kemenag RI

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x