Kasus Korupsi Kemenag Jabar Kembali Digelar Hari Ini, Terdakwa Merasa Dikorban, Janji Bongkar Pelaku Lainnya

- 17 Mei 2022, 08:41 WIB
Kasus Korupsi Kemenag Jabar disidangkan kembali pada Selasa 17 Mei 2022, Bambang Lesmana, pengacara terdakwa janji akan bongkar pelaku lainnya
Kasus Korupsi Kemenag Jabar disidangkan kembali pada Selasa 17 Mei 2022, Bambang Lesmana, pengacara terdakwa janji akan bongkar pelaku lainnya /Kabar Priangan/Asep MS/

DESKJABAR- Kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) Jabar kembali akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Selasa 17 Mei 2022.

Kasus korupsi Kemenag Jabar menjadi sorotan mengingat, kementerian yang mengurus soal agama malah ada korupsi.

Hal yang lebih menjadi sorotan lagi karena pelakunya hanya satu yang jadi terdakwa sementara yang menikmati tidak dijadikan terdakwa. 

Baca Juga: Di Kementrian Agama (Kemenag) Jabar Ada Korupsi, Ini Fakta yang Terungkap di Pengadilan Tipikor Bandung

"Saya kuasa hukum terdakwa, ini akan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang, pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," ujar Bambang Lesmana kuasa hukum terdakwa Agus Kosasih kepada wartawan.

Bambang Lesmana membeberkan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terungkap ada beberapa pihak yang turut menerima duit panas dengan dalih cashback tersebut.

Namun dalam perkara ini, hanya kliennya yang dijadikan tersangka.

Uang ini mengalir kemana saja dan siapa saja yang gunakan. Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KKMI kabupaten kota Rp 6 miliyar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI Provinsi Rp 1 miliar.

Menurut Bambang Lesmana, Agus hanya menggunakan Rp 260 juta, itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi KEMENAG JABAR Disidangkan, Guru Madrasah Jadi Terdakwanya, Ini Kronologi nya

Tidak menutup kemungkinan (indikasi tersangka baru). Setelah analisa dari BAP, dari pemeriksaan kemarin. "Saya kan mendampingi dari pemeriksaan banyak loh calon-calon tersangka yang lain. Biasanya korupsi tidak dilakukan sendiri," ujarnya.

"Nanti dalam pembuktian kan pak Agus bercerita kemana saja uangnya, oleh siapa saja dan termasuk dari kanwil meluas melebarnya," tambahnya.

Bambang turut membantah kliennya itu melakukan praktik korupsi dengan mengarahkan KKMI di Kabupaten dan Kota untuk menggunakan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi demi mendapatkan cashback.

Menurut Bambang, kliennya justru melanjutkan tugas dari Ketua KKMI sebelumnya.

"Intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia. Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk itu dulu dari Kemenag Kanwil (Jabar), beliau hanya melanjutkan," kata dia.

Sebelumnya, Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Agus Kosasih didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: RESMI! KEPUTUSAN KEMENAG RI, Hasil Sidang Isbat Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, Berikut Penjelasan Menag Yaqut

Agus didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Duit cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Agus dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Inilah Hasil Rukyat Hilal Sidang Isbat Penetapan Lebaran Idul Fitri 2022 Dari Kemenag RI

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x