Jamaah Haji Wajib Tahu, Jangan Bawa Barang-Barang Ini ke Tanah Suci, Nomor 1 dan 3 Terancam Hukuman Mati

- 9 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Berikut ini panduan barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa jamaah haji ke Tanah Suci.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Berikut ini panduan barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa jamaah haji ke Tanah Suci. /Kemenag.go.id/

DESKJABAR - Keberangkatan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M terbagi dalam dua gelombang. Yaitu gelombang pertama 4-18 Juni 2022 dan gelombang kedua 19 Juni-3 Juli 2022.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan bahwa jamaah haji gelombang pertama langsung menuju Madinah untuk menjalankan ibadah Arbain. Yaitu, salat berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.

"Jamaah haji paling lama sembilan hari di Madinah, lalu diberangkatkan ke Mekah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji," kata Saiful Mujab di laman Kemenag.go.id.

Baca Juga: Pandemi Covid 19 Masih Ada, Jemaah Haji Diminta Tetap Taati Prokes Guna Cegah Penyebaran

Untuk pemberangkatan pertama jamaah haji dari Madinah ke Mekah, ia memperkirakan pada 13 Juni 2022.

Khusus gelombang kedua, pemberangkatan jamaah haji berlangsung 19 Juni-3 Juli 2022. Mereka akan mendarat di Jedah, lalu ke Mekah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.

Setelah selesai menunaikan ibadah haji, jemaah lalu diberangkatkan ke Madinah untuk menjalankan Arbain.

"Pemberangkatan jemaah gelombang kedua dari Mekah ke Madinah mulai 21 Juli 2022," ucapnya.

Bagi jamaah haji yang bersiap hendak berangkat ke Tanah Suci, berikut ini panduan barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa seperti dilansir kendal.kemenag.go.id dan berbagai sumber lain.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x