DESKJABAR - Sesuai dengan kewenangannya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.
PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali oleh BKN terungkap dalam akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.
Namun tentu saja ada persyaratan agar PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali.
Baca Juga: THR PNS Kabupaten Garut Mulai Cair Hari Ini, Inilah Besarannya
Bagaimana seseorang dapat diberhentikan sementara dari status sebagai PNS?
Bagaimana mekanisme pengangkatan kembali seserang yang telah diberhentikan sebagai PNS?"
Beini penjelasan pihak BKN.
Terhadap PNS yang melakukan tindak pidana/penyelewengan dibagi dalam 3 klasifikasi:
1 Melakukan tindak pidana tidak berencana