PNS yang Diberhentikan Sementara Bisa Diaktifkan Kembali, BKN Jelaskan Syaratnya

- 22 April 2022, 07:58 WIB
Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS - PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali
Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS - PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali /Dok. BKN/

DESKJABAR - Sesuai dengan kewenangannya,  BKN (Badan Kepegawaian Negara)  dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.

PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali oleh BKN terungkap dalam akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Namun tentu saja ada persyaratan agar PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan  kembali.

Baca Juga: THR PNS Kabupaten Garut Mulai Cair Hari Ini, Inilah Besarannya

Bagaimana seseorang dapat diberhentikan sementara dari status sebagai PNS?

Bagaimana mekanisme pengangkatan kembali seserang yang telah diberhentikan sebagai PNS?"

Beini penjelasan pihak BKN.

Terhadap PNS yang melakukan tindak pidana/penyelewengan dibagi dalam 3 klasifikasi:

1 Melakukan tindak pidana tidak berencana

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x