DESKJABAR - Kabar menggembirakan, THR (Tunjangan Hari Raya ) PNS di Kabupaten Garut mulai cair hari ini, yaitu 21 April 2022.
Hal itu tertuang dalam SURAT EDARAN Sekretaris Daerah Pemkab Garut NOMOR : KU.03.07/1805/ BPKAD TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.
Surat Edaran ditandatangani oleh Sekda Pemkab Garut H. Nurdin Yana tanggal 20 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Sekda Nurdin Yana menjelaskan, besaran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Garut, berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tutur Sekda Garut Nurdin Yana seperti tertuang dalam surat edaran.
Baca Juga: THR 2022 Pegawai Pemkab Garut Cair, Inilah Rincian THR Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD
Inilah pegawai yang menerima THR 2022 berikut rinciannya:
PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), besarannya terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
CPNS:
a. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Puan Maharani : Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu untuk Lebaran 2022