DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan kepada seluruh perusahaan, terlebih kepada pimpinan perusahaan yang ada di seluruh provinsi Jawa Barat agar memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa, 19 April 2022.
Pria yang akrab disapa Emil itupun mengimbau kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran uang THR perlu dilakukan secara penuh, tanpa kecuali.
"Termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil," tekan Emil.
Emil mengatakan, apalagi pada situasi pandemi seperti sekarang ini.
Semua orang mengalami ketidakstabilan ekonomi, meskipun memang saat ini penyebaran Covid-19 di Jawa Barat sudah mulai menurun.
"Tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," tegas Emil.