DESKJABAR - Isi dompet aparatur sipil negara atau ASN akan semakin tebal. Pasalnya setelah mendapat THR, mereka juga akan menerima gaji ke-13 yang akan dibayarkan Juli 2022.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 di hadapan para wartawan, Sabtu 16 April 2022 di Jakarta.
"Ini seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Peretasan ''Jembatan' Cryptocurrency Tertinggi, $1,36 Miliar dalam Kurun Kurang dari Setahun
Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR dan gaji ke-13, kata Sri Mulyani, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
Baca Juga: SAH! David Rumakiek Gabung Pangeran Biru PERSIB, Berikut Profil dan Prestasi David
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujarnya.