Setelah THR, ASN/PNS Juga Akan Mendapat Gaji Ke-13, Catat Ini Waktu Pembayaran dan Besarannya

- 17 April 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS /Antara

Ditegaskan Sri Mulyani Indrawati, pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat dilakukan mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, semua kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin besok, 18 April 2022. Usai proses administratif, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran sesuai mekanisme yang berlaku

Meski dibolehkan THR cair setelah lebaran jika muncul masalah teknis dalam pembayarannya, Sri Mulyani meminta tiap kementerian dan lembaga bisa mengusahakan THR cair sebelum hari raya.

Baca Juga: Apakah Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Saya berharap semuanya mulai bisa dilakukan pada H-10, sehingga ASN pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya," tuturnya.

Khusus soal gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, kata Sri Mulyani, diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Adapun pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada Juli 2022.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR PNS dan pensiunan serta gaji ke-13 adalah upaya dari pemerintah untuk bisa terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.

"Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah