Setelah THR, ASN/PNS Juga Akan Mendapat Gaji Ke-13, Catat Ini Waktu Pembayaran dan Besarannya

- 17 April 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS /Antara

DESKJABAR - Isi dompet aparatur sipil negara atau ASN akan semakin tebal. Pasalnya setelah mendapat THR, mereka juga akan menerima gaji ke-13 yang akan dibayarkan Juli 2022.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 di hadapan para wartawan, Sabtu 16 April 2022 di Jakarta.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Peretasan ''Jembatan' Cryptocurrency Tertinggi, $1,36 Miliar dalam Kurun Kurang dari Setahun

Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR dan gaji ke-13, kata Sri Mulyani, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.

Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Baca Juga: SAH! David Rumakiek Gabung Pangeran Biru PERSIB, Berikut Profil dan Prestasi David

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujarnya.

Ditegaskan Sri Mulyani Indrawati, pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat dilakukan mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, semua kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin besok, 18 April 2022. Usai proses administratif, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran sesuai mekanisme yang berlaku

Meski dibolehkan THR cair setelah lebaran jika muncul masalah teknis dalam pembayarannya, Sri Mulyani meminta tiap kementerian dan lembaga bisa mengusahakan THR cair sebelum hari raya.

Baca Juga: Apakah Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Saya berharap semuanya mulai bisa dilakukan pada H-10, sehingga ASN pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya," tuturnya.

Khusus soal gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, kata Sri Mulyani, diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Adapun pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada Juli 2022.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR PNS dan pensiunan serta gaji ke-13 adalah upaya dari pemerintah untuk bisa terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.

"Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, kata Sri Mulyani.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah