DESKJABAR - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2020 kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu.
Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
Menurut Puan Maharani, pihaknya bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara penuh.
Baca Juga: Persib Bandung Bukan Tempat Pemain Muda Berkarir? Aqil Savik Pun Hengkang Menyusul Gian Zola dkk
“Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan Maharani, di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.
Berdasarkan aturan, disebutkan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.
Baca Juga: TERKUAK LAGI di KASUS SUBANG, Ada Beberapa Orang Lain Terekam CCTV, Misteri Pembunuhan Jalancagak
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.