Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS November 2022 Segera Cair, Inilah Kriterianya

- 3 November 2022, 12:29 WIB
Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril
Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril /

DESKJABAR - Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS November 2022 akan segera cair.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS, Bapak/Ibu/Sdr/i dinyatakan berhak memperoleh tunjangan.

Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria di akun Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Baca Juga: Makan Sambal Ijo Teri Khas Padang, Nasi Panas Sepiring tak Cukup, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M Zain.

Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dan terdaftar di akun program SIMPATIKA;

2. Belum lulus atau non sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK atau NUPTK;

Baca Juga: BERITA Terkini Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Prediksi Skuad Jerman yang akan Dipilih Hansi Flick

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x