Pro dan Kontra RUU Sisdiknas Yang Akan Dibahas di DPR, Pasal Tunjangan Profesi Guru Dihapus

- 29 Agustus 2022, 20:53 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan?
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

DESKJABAR - Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mulai dipublikasikan Agustus 2022 mulai menjadi perhatian di kalangan pengajar atau para guru.

Ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas ini.

Pemerintah saat ini sedangdalam tahapan penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangsikan Pernyataan Istri Ferdy Sambo tentang Jadi Korban Perbuatan Asusila

Namun UU yang ingin digabungkannya, RUU Sisdiknas justru menghilangkan pasal tentang tunjangan profesi guru.

Pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 diamanahkan oleh undang-undang bahwa guru dan dosen mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dalam pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun klausul terkait hak guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Pasal ini hanya mengatur tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pada Pasal 105 tertulis, ‘dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x