Pro dan Kontra RUU Sisdiknas Yang Akan Dibahas di DPR, Pasal Tunjangan Profesi Guru Dihapus

- 29 Agustus 2022, 20:53 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan?
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

Koordinator Nasional P2G , Satriawan Salim mengatakan, bahwa perbandingan yang sangat bertolak belakang antara RUU Sisdiknas dengan Undang-undang Guru dan Dosen, nampak sekali bahwa ada potensi kuat akan membuat jutaan guru merugi.

Para Guru akan memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU sisdiknas. Kalau bukan guru yang berjuang untuk nasib kita, siapa lagi?, kata kepala Bidang Advokasi, Iman Zanatul Haeri.

Tunjangan profesi guru selama ini dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Baca Juga: Eks Kepala Desa Cigunung Herang Cianjur Totom Tamtomo Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti

Sementara itu Anindito Aditomo sebagai Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru akan membuat semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

“Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk sertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.ini yang ingin kita koreksi. seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antri PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito.

Anindito juga menegaskan bahwa RUU SIsdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non ASN akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

 "Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," lanjut Anindito.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas rencana penyusunan RUU prolegnas Prioritas 2023 pada hari senin, 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah