Eks Kepala Desa Cigunung Herang Cianjur Totom Tamtomo Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti

- 29 Agustus 2022, 19:35 WIB
Sidang vonis eks Kades Totom Tamtomo secara virtual digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum merasa keberatan atas putusan hakim
Sidang vonis eks Kades Totom Tamtomo secara virtual digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum merasa keberatan atas putusan hakim /DeskJabar/Budi S.Ombik/

DESKJABAR - Sidang vonis eks Kepala Desa Cigunung Herang ,Kabupaten Cianjur, terdakwa Totom Tamtomo digelar di Pengadilan Tipikor Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Terdakwa Totom Tamtomo eks Kepala Desa Cigunung Herang Kabupaten Cianjur disidang di Pengadilan Tipikor Bandung  secara virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Sidang terdakwa Totom Tamtomo yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H, memvonis terdakwa 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Sidang Ade Yasin Memasuki Babak Baru, Ahli Hukum Pidana Dihadirkan Penasehat Hukum untuk Bantah Dakwaan Jaksa

Serta uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 1 tahun.

Sidang vonis terdakwa dibacakan hakim ketua yang menyatakan terdakwa Totom Tamtomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Desa tahun anggaran (TA) 2019 – 2020 sebesar Rp1,2 miliar.

Penasehat hukum terdakwa, Ira M. Mambo, S.H., MHum, usai sidang merespon vonis hakim yang dinilai terlalu berat, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ira Mambo mengatakan, perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggung jawab dan memaksakan terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Untuk perihal pertanggungjawaban adalah menyeluruh dan semua pihak mengetahui perkara, jadi haruslah bertanggung jawab bukan tanggung jawab terdakwa saja," tuturnya.

Ditegaskan, berdasarkan fakta persidangan ahli  menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa melanggar UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x