DESKJABAR - Hasil sidang etik kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli, 2022 lalu, memutuskan pemecatan.
Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri yang memimpin jalannya sidang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo dari keanggotaan kepolisian.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
Sidang berjalan cukup lama. Sidang dimulai sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, hingga Jumat dini hari, pukul 01.50 WIB.
Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga telah melakukan rekayasa kasus dan menghalangi penegakan keadilan hukum atau obstruction of justice.
Selain itu, Sambo dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan, antara lain tiga di antaranya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, yang dihadirkan dalam sidang etik kali ini, antara lain: