Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat tidak Dengan Hormat! Berikut Selengkapnya

- 26 Agustus 2022, 08:05 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

10. AKP Rifaizal Samual

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Selain Sambo, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka kepada tiga lainnya, yakni, Bharada E, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Baca Juga: 2 objek Wisata Alam Hutan Pinus Yang Anti Mainstream di Bandung dan Malang, Populer, Instagramable

Menyusul tersangka lainnya, Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri dinilai telah ikut andil dalam proses jalannya pembunuhan ini.

Sambo disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman seberat-beratnya paling tinggi hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini terbilang alot, sebab kasus ini terungkap baru 1 bulan setelah insiden pembunuhan terjadi.

Sebelumnya Sambo melakukan rekayasa kronologi kasus. Setelah diduga dia membunuh dengan menembak Brigadir J, dia membuat skenario bahwa seakan - akan yang terjadi adalah tembak menembak, padahal yang terjadi adalah penembakan.

Dia juga melibatkan para petinggi polisi lain dibawahnya untuk mendukung rekayasanya itu. Para polisi itu juga turut dihadirkan dalam sidang etik ini. ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah