TUNGGAKAN Pajak Kendaraan Capai Rp 100 Triliun, Ada Usulan Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif

- 26 Agustus 2022, 06:32 WIB
Tunggakan pejak kendaraan apai Rp 100 triliun, ada usulan penghapusan bea balik nama dan pajak progresif
Tunggakan pejak kendaraan apai Rp 100 triliun, ada usulan penghapusan bea balik nama dan pajak progresif /antara/HO/Samsat Jakarta Timur/

DESKJABAR – Pada periode taun 2016 hingga 2021 tunggakan pajak kendaraan bermotor di Indonesia mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Jumlah tunggakan sebesar Rp 100 triliun tersebut karena dari jumlah kendaraan bermotor yang ada di Indonesia pada periode tersebut, hanya sekitar 40 persen saja yang membayar pajak kendaraan.

Untuk itulah muncul usulan penghapusan pajak bea balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) serta pajak progresif.

Alasannya, kedua pajak tersebut dinilai telah menghalangi atau menjadi kendala pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Baca Juga: FajRi Jumpa Pasangan Ganda Putra Inggris yang Kalahkan The Minions di Kejuaraan Dunia BWF 2022, Ini Jadwalnya

Institute Studi Transportasi (Instran) dalam salah satu usulannya agar pemerintah bisa mengupayakan meraup tunggakan pajak kendaraan bermotor yang cukup besar itu, adalah dengan penghapusan pajak progresif dan pajak bea balik nama.

Usulan itu kemudian didukung PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang ada di Samsat, jumlah kendaraan di Indonesia pada periode 2016 hingga 2021 mencapai sekitar 103 juta.

Dari jumlah sebanyak itu, hanya sekitar 39 persen atau sebanyak 40 juta kendaraan saja yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Itu artinya, ada tunggakan sekitar Rp 100 triliun dari pajak kendaraan selama periode tersebut. Jumlah tunggakan yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x