Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terintegrasi Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!

- 27 Juli 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/Instagram@indonesiabaik.id/
Ilustrasi NIK terintegrasi NPWP/[email protected]/ /

DESKJABAR- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diterapkan pemerintah pada tahun 2023.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) bekrja sama untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Viral 54 PMI Ditipu Agen Perusahaan Investasi Bodong di Kamboja Hingga Disekap: Kami Ingin Pulang

Kerjasama tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP pribadi selaku penduduk Indonesia.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan public dan kegiatan pemadanan pendataan pemutahiran data kependudukan pada basis data perpajakan.

Dalam peraturan perpajakan, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 4,5 juta dan wajib pajak yang mempunyai isteri bekerja bila digabung dengan suami maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditambah Rp.45 juta per tahun.

Dilansir Deskjabar.com dari Instagram indonesiabaik.id Dalam peraturan Perpajakan terdapat dua pola aktivasi NIK jadi NPWP yaitu ;

1. Masyarakat yang mempunyai kriteria wajib pajak dapat memberitahukan DJP

2. DJP mengaktivasi secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil kerja atau bisnis wajib pajak.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x