DESKJABAR- Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga berakhir.
Akibatnya banyak orang malas untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadinya, aktif atau tidak ke kantor pajak (KPP) terdekat.
Namun Jangan Khawatir, kini kita sudah bisa membuat dan cek nomor online.
Berikut ini cara cek NPWP Online 2022 berikut tata cara ketika kartu NPWP hilang.
Baca Juga: Dosa Besar yang Sering Terjadi di Rumah, Akan Mendapat Hukuman Allah Langsung di Dunia, Buya Yahya
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang meliputi 9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak, 3 digit selanjutnya adalah kantor Wajib Pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir adalah kode status Wajib Pajak.
Kamu bisa mengecek NPWP secara online untuk mengetahui nomor maupun statusnya.
Cek NPWP Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak
Cara pertama yang bisa dipilih adalah melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, langkah-langkahnya yaitu: