DESKJABAR- Berikut ini cara lengkap daftar NPWP Online 2022 via ereg.pajak.go.id. Simak syarat dan ketentuannya di sini.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas resmi yang diberikan untuk melaksanakan administrasi perpajakan.
Hampir sama seperti nomor KTP namun NPWP digunakan untuk proses administrasi pajak saja. Semua warga Indonesia yang Wajib Pajak harus memiliki NPWP untuk menghindari denda akibat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Saat ini juga sudah banyak proses administrasi yang membutuhkan NPWP seperti membangun usaha, mengajukan kredit, dan lain sebagainya.
Ada empat golongan Wajib Pajak yaitu karyawan atau orang yang tidak menjalankan usaha, pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pribadi wanita yang memiliki penghasilan sendiri, dan badan.
Jika Anda termasuk Wajib Pajak, Anda bisa mendaftar NPWP dengan dua cara yaitu online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya:
Cara Mendaftar NPWP Online
Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu: