Tiga Metode Dapat NPWP, Berikut Caranya dan Syaratnya, Salah satunya Bisa Daftar Online

- 2 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  online
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online /Samsat/

DESKJABAR - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP  tak lain adalah identitas, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Bagi mereka yang sudah cukup umum, terlebih lagi yang sudah mempunyai penghasilan atau usaha, maka harus mempunyai NPWP. Kemudian, bagi mereka yang sudah mempunyai identitas tersebut, terkadang NPWP yang dimilinya hilang atau rusak. Maka dari itu perlu dilakukan  penggantian. 

Seperti dilansir Deskjabar dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada tiga pilihan yang bisa digunakan untuk memperoleh NPWP. Namun, yang jelas harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Untuk mengunduh formulir pendaftaran bisa dilakukan disini ; Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. 

Baca Juga: SAKSI SAKSI INILAH yang Akan Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Adapun tiga cara untuk dapat memperoleh NPWP di antaranya ; 

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  • Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  • Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan terobosan dalam segala bidang, termasuk cara membuat daftar/membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya; 

Berikut adah cara-cara untuk mencetak ulang NPWP secara online  

  • Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
  • Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. 

Baca Juga: PERSIB UPDATE, Bruno Cunha Cantanhede Kebut Adaptasi Berlatih Perdana dengan Persib, Liga 1 2021-2022

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk kepengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut: 

Bagi karyawan 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x