Tiga Metode Dapat NPWP, Berikut Caranya dan Syaratnya, Salah satunya Bisa Daftar Online

- 2 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  online
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online /Samsat/

Bagi wanita yang sudah menikah, tapi hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut dokumen identitas diri.

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita menikah dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan: identitas perpajakan suami, dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita yang sudah menikah tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita menikah tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. 

Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. 

Baca Juga: Jika Ingin Selamat dari Santet atau Sihir, Segera Buang dan Bakar! Ini 5 Benda yang Jadi Media

Beberapa syarat pendaftar NPWP  

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah