Tiga Metode Dapat NPWP, Berikut Caranya dan Syaratnya, Salah satunya Bisa Daftar Online

- 2 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  online
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online /Samsat/
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif Atau Objektif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Dirinya Untuk Memperoleh NPWP

 -Dokumen kelengkapannya adalah cukup KTP 

  1. Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas Pada 1 (Satu) Atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Yang Berbeda Dengan Tempat Tinggal

 -Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Baca Juga: Plt Walikota Bandung Kang Yana Mau Jalankan Janji Politik, atau Bikin Janji Politik Baru..???

  1. Warisan belum terbagi 

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. 

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu: salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada: 

tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau

tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut. 

fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah