DESKJABAR - Selama ini Anda pasti membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat atau Samsat Keliling.
Selain perlu antre sekian lama, Anda juga berisiko bertemu dengan banyak orang sekaligus tak terhindar dari mobilitas selama mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.
Namun, prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat itu kini lebih mudah dan praktis berkat kehadiran sistem aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di HP pintar alias smartphone Anda.
Anda tinggal duduk santai di rumah saat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi online alias tak perlu antre lagi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Pekan 9 Oktober 2021, Besok Libur
Mengutip dari PMJ News, nama aplikasi Samolnas itu kini berubah menjadi aplikasi Samsat Digital Nasional alias SIGNAL. Aplikasi SIGNALmerupakan upgrade dari aplikasi Samolnas sebelumnya.
Hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis sehingga terhindar dari kerumunan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. Kemudian, bagaimana caranya?
Situs resmi Samsat Digital, menjelaskan, cara bayar pajak online lebih mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias SIGNAL.
Berikut ini proses pendaftaran aplikasi SIGNAL: