Samsat Keliling Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi, Catat 14 Lokasinya Hari Ini

- 27 Mei 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. Gerai ini melayani warga yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ilustrasi Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. Gerai ini melayani warga yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). /Antara/Muhammad Adimaja/

DESKJABAR - Untuk memfasilitasi sekaligus memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyiapkan 14 layanan Samsat Keliling. 

Berdasarkan informasi yang dikutip Antara dari laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Mei 2021, layanan Samsat Keliling dibuka pukul 8.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di 14 lokasi.

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
7. Ciledug: halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.

Baca Juga: Butter Pecahkan 5 Rekor Dunia Guinness, BTS Catat Total 25 Guinness World Records

8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat.
10. Kelapa dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere.

Sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak.

Baca Juga: Belgia Hentikan Sementara Vaksin Covid-19 J&J Setelah Seorang Perempuan Meninggal Dunia

- Kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

- Membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah