DESKJABAR - Polda Metro Jaya kembali menyediakan 14 titik layanan bayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling atau STNK Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, 10 Juni 2021.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, warga tetap harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menyebutkan lokasi Samsat Keliling bagi masyarakat di 14 titik berikut ini:
Baca Juga: Siapkan Payung, Hujan Bakal Guyur Bandung dan Sebagian Besar Wilayah Jawa Barat
1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok.
7. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
8. Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh.
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan Ruko Gerai Bintaro Sektor IX.
11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk.
12. Kota Bekasi: halaman parkir mal BCP Bekasi.
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere.
Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Kamis 10 Juni 2021 Beroperasi di Dua Lokasi Ini
Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2021, Simak Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Pelayanan Samsat Keliling tersebut untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.