DESKJABAR - Jika tak ada aral melintang, Kota Bogor bakal segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin (Perda SKBWM).
Salah satu isi Rancangan Perda SKBWM yang disepakati DPRD dan Pemkot Bogor, adalah uang duka dan pemulasaraan jenazah untuk warga miskin.
Berdasarkan Rancangan Perda SKBWM tersebut, warga miskin mendapatkan uang duka dan uang pemulasaraan jenazah masing-masing Rp1 juta sehingga totalnya menjadi Rp2 juta.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Kamis 10 Juni 2021 Beroperasi di Dua Lokasi Ini
"DPRD Kota Bogor masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Rancangan Perda SKBWM tersebut," tutur Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Rabu, 9 Juni 2021.
Ia mengatakan, Rancangan Perda SKBWM tersebut sudah dibahas oleh pansus bersama Pemerintah Kota Bogor. Kedua pihak sudah mencapai kesepakatan.
Anna Mariam juga mengungkapkan beberapa klausul yang diatur dalam Rancangan Perda SKBWM tersebut.
Di antaranya, santunan kematian diberikan kepada warga miskin yang terdaftar di dalam data tetap kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non-DTKS yang tercatat pada Dinas Sosial Kota Bogor.
"Data warga miskin itu, sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor," ujar Anna Mariam seperti dilansir Antara, Rabu malam.
Baca Juga: Waspada Hoaks BPUM 2021, Ini Saluran Resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI