Sebelum Gelar PTM Terbatas, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sekolah di Bogor

- 3 Juni 2021, 08:54 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin meninjau pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDIT Al Fatih, Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor Ade Yasin meninjau pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDIT Al Fatih, Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. /Antara/M Fikri Setiawan/

DESKJABAR - Sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka/PTM terbatas di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi sekolah yang tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/229 tahun 2021.

"Persyaratan pertama, sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara terbatas yaitu satuan pendidikan yang telah melaksanakan uji coba PTM dan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," tutur Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Siapkan Payung Karena Hujan Kembali Guyur Sebagian Besar Daerah di Jawa Barat

Kedua, kata dia melanjutkan, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang minim sinyal internet atau blank spot berdasarkan daftar wilayah blank spot di Kabupaten Bogor.

Ketiga, satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan penilaian akhir tahun (PAT) bagi siswa kelas I sampai dengan kelas V, kelas VII sampai dengan kelas VIII, kelas X dan kelas XI.

Persyaratan keempat, satuan pendidikan yang terdiri atas pendidik dan tenaga pendidikan sudah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19 Jadi Peluang dan Tantangan Orangtua untuk Kembangkan Bakat Anak

Ade Yasin mengungkapkan, di luar empat persyaratan utama tersebut ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh sekolah yang akan menyelenggarakan PTM secara terbatas.

Pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x