Jelang PTM Terbatas, Wali Kota Bandung Minta Disdik dan Satgas Covid-19 Periksa Kesiapan Sekolah

- 31 Mei 2021, 23:13 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial mewanti-wanti agar pemenuhan daftar periksa standar protokol kesehatan di sekolah dilaksanakan secara teliti, menjelang pembelajaran tatap muka/PTM Terbatas.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mewanti-wanti agar pemenuhan daftar periksa standar protokol kesehatan di sekolah dilaksanakan secara teliti, menjelang pembelajaran tatap muka/PTM Terbatas. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Menjelang pembelajaran tatap muka/PTM Terbatas, Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mewanti-wanti agar pemenuhan daftar periksa standar protokol kesehatan dilaksanakan secara teliti.

"Kesiapan mereka tetap disurvei lagi. Mana yang sudah siap PTM Terbatas atau yang belum sesuai protokol kesehatan. Sekolah yang belum lolos, kita minta supaya mempersiapkan diri," ujar Oded M Danial seusai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, 31 Mei 2021.

Wali Kota Bandung meminta Dinas Pendidikan dan Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan sebagai tim teknis di lapangan memeriksa kesiapan sekolah secara ketat sehingga bisa meminimalisasi potensi penularan selama penyelenggaraan PTM Terbatas.

Baca Juga: Sudah 16,4 Juta Warga Indonesia Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

"Dinas terkait dan Satgas Penanganan Covid-19 di lapangan tetap mengadakan simulasi. Jadi bisa diketahui mana yang siap, mana yang belum," ujarnya.

Oded M Danial menuturkan, PTM Terbatas akan menyertakan siswa sekitar 30 persen dari kapasitas ruangan. Selanjutnya, kapasitas ruangan akan bertambah jika berjalan sesuai skema.

Namun, menurut dia, yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PTM Terbatas adalah adanya persetujuan orangtua sebagai syarat utama. Apabila orangtua keberatan, boleh tidak menyertakan anaknya dalam proses PTM Terbatas.

"Anak-anak sekolah rencananya maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Dengan catatan, orangtua mengizinkan dan harus menyertakan pernyataan tertulis. Kalau tidak mengizinkan, tidak apa-apa nanti tetap ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tutur Oded M Danial.

Baca Juga: Kuningan Sukses Kembangkan 47 Desa Wisata, Acep Purnama: Semua Potensi Kami Gali

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemenlu RI Antisipasi Kepulangan 7.200 WNI dari Malaysia

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x