DESKJABAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Luar Negeri terus melakukan pengendalian dan kontrol terhadap mobilitas warga negara Indonesia dan orang asing, termasuk pekerja migran Indonesia.
Salah satu yang mendesak adalah mengantisipasi kepulangan tenaga kerja Indonesia dari negara penempatan, seperti adanya gelombang kepulangan WNI dari Malaysia.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, ada sekitar 7.200 WNI yang berada dalam detensi imigrasi Malaysia dan menunggu kepulangan ke tanah air.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021, Simak Ajakan dan Kampanye Kementerian Kesehatan RI
"Pengendalian dan kontrol terhadap mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, ini berlaku juga untuk pekerja migran Indonesia atau orang asing, agar terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi secara virtual dari Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Terkait kepulangan para pekerja migran asal Indonesia itu, Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan akan melakukan rapat koordinasi tersendiri untuk mengatur tata laksananya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan perlu ada prioritas kepulangan bagi deportan yang masuk kelompok rentan.
Menurut dia, perwakilan RI tengah menyiapkan rencana kontijensi untuk memastikan langkah perlindungan bagi WNI yang berada di Malaysia.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jawa Barat Anjlok, Disparbud Jabar Siapkan Strategi
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Pasar Dombret Purwakarta Bisa Jual Ternak Lewat Internet