DESKJABAR - Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Kota Bandung 2021, khusus untuk SD dan SMP.
Persyaratan PPDB Kota Bandung 2021 tersebut terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum:
1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. KTP orangtua calon peserta didik.
Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2021, Catat Waktu Pendaftaran, Jalur, dan Kuotanya
Persyaratan khusus:
- Untuk calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu program penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK
- Untuk afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, yaitu rekomendasi assesmen center.
- Untuk jalur perpindahan orangtua, yaitu surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
- Untuk jalur prestasi berdasarkan nilai rapor, yaitu nilai rapor kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.