PPDB Kota Bandung 2021, Simak Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

- 9 Juni 2021, 16:56 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung saat menggelar sosialisasi terkait regulasi Pendaftaran Peserta Disdik Baru (PPDB) Tahun 2021. Sosialisasi berlangsung secara virtual dan disebarkan melalui Youtube Disdik Kota Bandung.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung saat menggelar sosialisasi terkait regulasi Pendaftaran Peserta Disdik Baru (PPDB) Tahun 2021. Sosialisasi berlangsung secara virtual dan disebarkan melalui Youtube Disdik Kota Bandung. /Prokopim Bandung/

DESKJABAR - Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Kota Bandung 2021, khusus untuk SD dan SMP.

Persyaratan PPDB Kota Bandung 2021 tersebut terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum:

1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. KTP orangtua calon peserta didik.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2021, Catat Waktu Pendaftaran, Jalur, dan Kuotanya

Persyaratan khusus:

- Untuk calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu program penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK

- Untuk afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, yaitu rekomendasi assesmen center.

- Untuk jalur perpindahan orangtua, yaitu surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.

- Untuk jalur prestasi berdasarkan nilai rapor, yaitu nilai rapor kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x