DESKJABAR - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2021/2022, orangtua calon peserta didik diimbau untuk mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu melalui situs disdukcapil.bandung.go.id.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, untuk memudahkan orangtua dan wali kelas, Disdik telah menyiapkan video tutorial pada Youtube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Orangtua, wali calon peserta didik dipersilakan mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan. Hal ini perlu agar saat penginputan data pendaftran PPDB dapat berjalan dengan lancar," kata Cucu Saputra, Sabtu, 29 Mei 2021.
Baca Juga: Masih Ada Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Ini Langkah Petugas Gabungan di Sukabumi
Berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan orangtua peserta didik.
- Buka laman Disdukcapil Kota Bandung di website disdukcapil.bandung.go.id.
- Buka beranda yang terletak di atas kiri pada laman utama.
- Klik media informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK.
- Isi kolom NIK dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya.
- Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu "NIK terdaftar di dalam database Kota Bandung".