Regulasi PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun 2021 Berubah, Sekolah Swasta Juga Masuk Pilihan

- 30 Mei 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi PPDB 2021 Kota Bandung. Salah satu perubahan, calon siswa dapat memilih dua sekolah dengan kombinasi SMA negeri dan swasta terdekat.
Ilustrasi PPDB 2021 Kota Bandung. Salah satu perubahan, calon siswa dapat memilih dua sekolah dengan kombinasi SMA negeri dan swasta terdekat. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Kendati ada perubahan regulasi di tingkat provinsi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK dan SLB di Kota Bandung tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

Demikian antara lain sosialisasi Disdik Kota Bandung terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang kebijakan PPDB tingkat SMA/SMK dan SLB di Kota Bandung. Sosialisasi digelar secara virtual melalui channel Youtube Disdik Kota Bandung, Sabtu, 29 Mei 2021.

Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, mengemukakan adanya perubahan untuk regulasi di tingkat provinsi. Akan tetapi, secara garis besar untuk jalur pendaftaran PPDB tidak terlalu banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menjelang PPDB 2021, Begini Cara Orangtua Calon Peserta Didik Cek NIK

Terkait kebijakan PPDB, kata dia menjelaskan, penyelenggaraannya merujuk kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi.

Kebijakan tahun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru.

- Pada sasaran jalur afirmasi.
- Pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik.
- Masuknya sekolah swasta ke dalam sistem.

Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat. Di antaranya zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru 5 persen, dan prestasi 25 persen.

Baca Juga: Masih Ada Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Ini Langkah Petugas Gabungan di Sukabumi

"Perubahan untuk di SMA jalur afirmasi diberlakukan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu," tutur Dian.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x