Pajak, Cara Daftar NPWP ONLINE yang Cepat, Gampang dan Seru: Gratis!

- 2 Januari 2022, 17:38 WIB
Salah satu kantor pajak di Bandung
Salah satu kantor pajak di Bandung /Google Maps

 

 

DESKJABAR - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dokumen penting di Indonesia sebagai salahsatu persyaratan administrasi perpajakan dan transaksi keseharian seperti pembukaan rekening, ijin usaha, pencairan dana bpjs, dan sebagainya.
 
Untuk memiliki NPWP, inilah cara daftar dan langkah cepat yang untuk mengajukan pembuatan secara online dan gratis, dalam urusan pajak. 
 
Perlu diketahui bahwa mengingat pentingnya NPWP diharapkan warga Indonesia segera memiliki NPWP. 
 
Dengan NPWP akan meminimalisir biaya pajak, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP akan kena tarif yang lebih tinggi.
 
 
Dilansir DeskJabar.com dari channel Youtube Riri Fajr bulan April 2021, berikut penjelasan Riri Fajriah tentang langkah-langkah pembuatan NPWP secara online:
 
1. User  membuka browser dan ketik alamat email https://ereg.pajak.go.id sehingga akan muncul tampilan berupa formulir isian.
 
 
2. Ketikan alamat email yang aktif (biasa digunakan) dan kode captcha disebelah kanan kemudian klik daftar.
 
 
3. Jika user berhasil maka dilayar akan muncul tampilan "Sukses" kemudian user dapat membuka email dan mengklik link tautan di inbox.
 
4. Aplikasi akan menampilkan form pengisian langkah 2, untuk Jenis WP (wajib pajak) pilih orang pribadi, untuk perorangan.
 
5. Untuk nama ditulis sesuai nama di KTP tanpa gelar. Kemudian isi alamat email yang sudah didaftarkan.
 
6. User harus mengisi password, buatlah password yang unik tetapi mudah diingat. Ulangi pengisian password untuk konfirmasi.
 
 
7. Nomor handphone harap diisi dengan nomor yang biasa digunakan. 
 
8. Pertanyaan keamanan, bisa dipilih sesuai kepentingan user.
 
9. Masukan kode captcha sesuai yang muncul pada layar ujung sebelah kanan. Lalu klik "daftar" dan jika berhasil maka akan muncul tampilan "sukses" pada layar.
 
10. Tunggu sekitar 1-3 menit untuk menunggu link aktivasi di inbox email
 
11. Buka kembali email, klik link aktivasi maka user akan langsung diarahkan ke website pajak untuk memulai pendaftaran NPWP.
 
12. Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat tadi, masukan  kode captcha kemudian klik "login.
 
 
Berikut lampiran setelah login, ada 10 kategori.
 
 
10 kategori yang harus diisi pada form pengisian pendaftaran NPWP:
 
A. Kategori Wajib Pajak
langkah-langkah pengisiannya sebagai berikut:
1. Pilih kategori sesuai keperluan. User disini memilih "orang pribadi."
2. Status Pusat - Cabang, user memilih "pusat."
3. Kewarganegaraan: WNI
Untuk validasi WNI, user diharapkan untuk mengisi NIK dari KTP dan juga KK (Kartu Keluarga) kemudian mengisi kode captcha, klik "cek."
4. Setelah berhasil, user akan diarahkan pada kategori 2 (Identitas)
 
 
B. Kategori Identitas
1.Nama Wajib pajak disesuikan dengan KTP (gelar depan dan gelar belakang, diisi jika punya)
2. Tempat/tanggal lahir
3. Status pernikahan
4. Kebangsaan (Indonesia, NIK diisi sesuai KTP)
5. No. telp (isi jika punya), jika tidak, bisa di diskip saja
6. No. handphone
7. Email
8. No fax, skip lalu klik "next."
 
 
C. Kategori Sumber Penghasilan
1. Klasifikasi lapangan usaha, pilih sesuai kondisi user sekarang ini
2. Uraian pekerjaan, pilih sesuai kondisi user
3. Kegiatan Usaha, di ceklist kemudian tuliskan didalam kolom apa yang user kerjakan
4. Merk Dagang/Usaha, skip
5. Memiliki karyawan, user memilih "tidak"
6. Metode pembukuan, user memilih "pencatatan
7. Klasifikasi lapangan usaha, pilih sesuai kebutuhan user
8. Pekerjaan bebas, diceklist dipilih sesuai kebutuhan user
9. Klasifikasi lapangan usaha, sesuaikan dengan yang tadi sudah diisi.
 
 
D. Kategori Alamat Domisili
Diisi sesuai dengan alamat tempat tinggal user sebenarnya
 
E. Alamat KTP
Diisi sesuai dengan alamat yang tertera di KTP
 
F. Alamat Usaha
Alamat tempat usaha (bukan karyawan/pegawai), jika usaha user dirumah maka ceklist pilihan 'sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya.'
 
G. Info Tambahan
Pengiisian tentang kisaran penghasilan perbulan, isi sesuai keperluan dan kondisi user saat ini.
 
 
H. Persyaratan
Jika NIK sudah tervalidasi maka tidak perlu ada syarat yang perlu dilampirkan.
 
I. Pernyataan
 
J. PP23
Pilih pilihan pertama, 'dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 sebesar 0,5%.
 
Jika tahapan tadi sudah disimpan maka akan diarahkan pada tampilan dashboard mengenai status pendaftaran NPWP.
 
 
Status yang muncul adalah 'lengkap.' Klik 'minta token' kemudian masukan captcha lalu cek inbox email.
 
Salin token yang ada di email, kemudikan kembali ke dashboard tadi, klil 'kirim permohonan,' setelah dibaca diceklist lalu masukan kode token yang sudah disalin tadi.
 
Setelah selesai akan ada pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil dilakukan dan status dashboard yang tadinya 'lengkap' akan berubah menjadi 'verifikasi.'
 
Demikian langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online, mudah-mudahan bisa membantu.***
 
 
 
 
 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Riri Fajr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x