Pajak, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Perhatikan Tenggat Waktu Berlaku

- 1 Januari 2022, 16:23 WIB
Salah satu kantor pajak di Bandung
Salah satu kantor pajak di Bandung /Google Maps

DESKJABAR – Berkaitan adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pajak, pemerintah meminta masyarakat yang berminat terkait agar perhatikan tenggat waktu berlaku.

Pada 4 November 2021, Presiden Indonesia, Jokowi mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)  terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan.

Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)  juga mengatur dua hal utama, yaitu asas dan tujuan.

Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak, Begini Syarat Bagi yang Berminat Mengikuti

Dilansir DeskJabar.com pada Sabtu, 1 Januari 2021, melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-35/2021, Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Tujuan dibentuknya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekomini serta perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Enam ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), mencakup Ketentuang Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Baca Juga: Kisah Hantu Wanita Penghibur di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Pria Konsumen Nyaris Pingsan

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x