Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak, Begini Syarat Bagi yang Berminat Mengikuti

- 1 Januari 2022, 15:17 WIB
Spanduk pajak, di depan kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta
Spanduk pajak, di depan kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta /Google Maps

DESKJABAR – Pemerintah Indonesia memunculkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya pungutan pajak, dengan cara agar masyarakat mau mengungkapkan pemilikan harta miliknya.

Pemerintah memberikan petunjuk syarat harus diperhatikan bagi yang berminat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis [AEoI] dan data ILAP yang dimiliki DJP.

Baca Juga: Inilah Wanita Cantik Penjual Dawet di Purworejo, Jawa Tengah, Idaman Para Pria

Dikutip DeskJabar dari Ortax, ortax.org, Minggu, 1 Januari 2021, dimana organisasi itu memberikan informasi Apa Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela? yang dilansir 8 November 2021.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu cakupan dari UU HPP. Dengan diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara resmi akan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022.

Disebutkan, PPS diatur pada pasal 5 UU HPP tahun 2021.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau bisa disebut Tax Amnesty Jilid II, merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.

Baca Juga: Gadis Cantik Ini Tinggal di Kuburan di Bandung, Usaha Warung Laris Tapi Sering Disangka Hantu

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Ortax.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x