Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak, Begini Syarat Bagi yang Berminat Mengikuti

- 1 Januari 2022, 15:17 WIB
Spanduk pajak, di depan kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta
Spanduk pajak, di depan kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta /Google Maps

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Disebutkan, syarat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan pertama, penungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), yang dilampiri :

  1. Bukti pembayaran PPh Final
  2. Daftar Rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  3. Daftar Utang
  4. Pernyataan Mengalihkan Harta ke Indonesia
  5. Pernyataan akan menginvestasikan ke sektor bagi yang bermaksud mengalihkan ke investasi.

 Baca Juga: TERBARU ! Kasus Subang, Danu Merasa Dicurigai Sebagai Pelaku Pembunuhan, Begini Reaksi Dirinya

Untuk WP yang mengikuti kebijakan kedua,berikut syarat yang harus diperhatikan:

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Ortax.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x