Pemerintah Bebaskan dan Potongan Pajak Impor Barang dan Rumah Mewah serta Senjata Api

- 30 Juli 2021, 18:48 WIB
Petugas kepolisian menyusun senjata api laras panjang rakitan saat rilis pemusnahannya di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (30/6/2021). Kepolisian Daerah setempat memusnahkan 197 pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis yang diterima dari warga secara sukerela. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Petugas kepolisian menyusun senjata api laras panjang rakitan saat rilis pemusnahannya di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (30/6/2021). Kepolisian Daerah setempat memusnahkan 197 pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis yang diterima dari warga secara sukerela. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia menyatakan mendorong bebaskaan dan potongan pajak untuk impor sejumlah barang dan rumah mewah, serta senjata.

Ada sejumlah barang merah dimana pemerintah mendorong tak mengenakan pajak atau menerapkan potongan pajak.

Ada pun produk-produk impor yang dimaksud, diantaranya yacht (kapal pesiar), senjata api dan peluru, dan pesawat terbang.

Baca Juga: SB-2 V5 A1, Senjata Terbaru untuk Polisi Lansiran PT Pindad

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021, mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong, karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Pihaknya mendorong pariwsata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” katanya dikutip Antara.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara serta pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Baca Juga: Jika Saja Cepat Tanggap, Indonesia Saat Ini Punya Vaksin Covid-19 Sendiri dan Hemat Rp 25 Triliun

Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bagus Kahfi Lakoni Debut di Sepak Bola Belanda Bersama Jong FC Utrecht, Ini Biodatanya

Pengaturan kembali tersebut yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Selanjutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Berikutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir yaitu 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Baca Juga: Gara-gara Berambut Pendek, An San Peraih Dua Medali Emas Mendapat Perundungan dari Laki Laki

Neil menuturkan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 serta dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x